Jakarta – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan soal kenaikan tunjangan di waktu yang berdekatan dengan hari pencoblosan. Sebelumnya hal tersebut disoroti oleh tim hukum 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam gugatan permohonan.
Bagja mengatakan kenaikan tunjangan itu sebenarnya mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan anggota Bawaslu. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga:
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Bagikan Bansos
Bagja menyebut Bawaslu telah melakukan proses penyesuaian tukin kepada kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.

bandarcerutu.com

“Evaluasi pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021 sebanyak 67,99% sudah memenuhi untuk pengusulan tukin level 70% sehingga Bawaslu pada tanggal 21 Juni 2021 mengirimkan usulan penyesuaian tunjangan kinerja perihal usulan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu kepada Kementerian PANRB,” tutur Bagja, di MK, Kamis (28//3/2024).

Dia mengatakan proses itu berlanjut di mana Kemenpan RB melakukan moratorium penyusunan tukin dikarenakan situasi pandemi COVID-19 dan dapat diusulkan kembali pada Tahun 2022 saat Covid tertangani.


“Pokoknya menyatakan bahwa penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Bawaslu hanya sebesar 42 persen belum mencapai batas minimal 70 persen. Bawaslu melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai hasil evaluasi RB, dan penyederhanaan birokrasi Bawaslu sudah mencapai 97,5 persen dan pada Oktober 2022,” tutur Bagja.

“Kemen PANRB menyampaikan surat melalui surat nomor 38/2022 perihal tanggapan atas permohonan penyesuaian tukin tertanggal Oktober bahwa dilakukan moratorium penyesuaian tukin sampai tahun 2024 dan kondisi keuangan negara memungkinkan,” sambungnya.

Baca juga:
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Sejak Oktober 2023
Bagja menjelaskan adanya proses yang panjang sampai akhirnya pada 28 Desember 2023 Bawaslu mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan Perpres tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu. Surat itu disampaikan langsung ke Menteri Sekretariat Negara yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indonesia.

“Bahwa peraturan terkait Tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan Perpres 18/2024 tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu per tanggal 12 Februari 2024,” ucapnya.

bandarcerutu.com

By admin99

Leave a Reply

Your email address will not be published.