Bogor –
Tim Opsnal Polsek Bojonggede membekuk tiga tersangka perantara jual beli narkotika. Sebanyak 76 gram narkotika jenis sabu disita.
Ketiga tersangka itu berinisial DA (26), MH (28), dan RB (43). Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Bojong Gede pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Perum Villa Asia, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Baca juga:
Pemuda di Depok Dituntut 10 Tahun Bui gegara Jadi Perantara Narkoba
Mulanya, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor dan saksi sedang melaksanakan giat observasi di wilayah Bojonggede. Pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Perum Villa Asia ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat bertransaksi atau tempat menyimpan narkotika jenis shabu.
CONTENT : CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Dan pada saat pelapor bersama dengan saksi sedang melakukan penyelidikan, di lokasi tersebut saksi melihat ada seseorang yang keluar rumah dan mengambil paket di depan rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (19/3).
CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Ade mengatakan, saat saksi melihat pelaku, ciri-cirinya mirip dengan yang disebutkan dari informasi yang didapat. Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah yang selanjutnya saksi menghampiri para pelaku.
“Kemudian saksi langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung menghampiri orang tersebut dan mengamankan orang tersebut. Yang kemudian di belakang rumah terdapat seorang teman tersangka yang ikut dalam mengedarkan narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Ade mengatakan saksi langsung menggeledah rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang berada di atas meja di ruang tamu.
CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Setelah tas tersebut dibuka oleh saksi 2 dan saksi 3 terdapat 1 plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 7 plastik klip sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 76,71 gram,” jelasnya
Baca juga:CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Kepergok Saat Beraksi, Maling di Bogor Todong Pistol ke Pemilik Rumah
Kemudian pelaku berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut. Modusnya, pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika atau menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapat upah uang tunai dan narkotika akan dikonsumsi secara gratis.
“(Modus operandi) pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis shabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis,” tuturnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(azh/azh)CERUTU4DTERPERCAYA.COM