Kasus bullying yang terjadi di sekolah Binus Serpong kini sudah pada tahap penyidikan pihak kepolisian. Bahkan, teranyar, pihak KPAI juga sempat mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk meminta polisi mempercepat perkara perundungan ini.CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Kami membahas proses ini harus cepat kami support agar Undang-Undang Perlindungan Anak ditegakkan, dan karena ada anak sistem peradilan anak harus ditegakkan,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Kita men-support agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas,” sambungnya.
Pada kasus ini, KPAI juga akan mendampingi korban serta pelaku perundungan karena kedua belah pihak masih di bawah umur.CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum itu satu di Pasal 59 disebutkan, prosesnya harus tepat. Ya, karena anak-anak harus ada pendampingan psiko sosial, harus ada bantuan sosial, dan ada perlindungan hukum,” terang Diyah Puspitasari.CERUTU4DTERPERCAYA.COM
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan akan melakukan gelar perkara pada kasus perundungan ini.CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Rencana kami hari ini kami gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” beber AKP Alvino Cahyadi.CERUTU4DTERPERCAYA.COM
“Diduga (penetapan tersangka) lebih dari satu orang,” pungkasnya.CERUTU4DTERPERCAYA.COM