Lismini geram bukan kepalang mengetahui kran air rumahnya dipakai menantunya, Nurul tanpa seizinnya. Rumah mertua dan menantu itu memang saling bersebelahan di RT 25 RW 4, Desa Tawangsari, Pujon, Kabupaten Malang. Keduanya memang tak pernah akur.
“Setan, banyu gak melok duwe digawe (setan, air tidak ikut punya dipakai),” umpat Lismini kepada Nurul, menantunya saat itu.
Umpatan Lismini itu rupanya membuat sakit hati Nurul mencapai ubun-ubun kepalanya. Saat orang-orang sedang melaksanakan ibadah salat Jumat siang itu, ia lantas menuju ke toko kelontong yang jaraknya sekitar 50 meter.
Di sana, ia membeli satu liter pertalite dan korek api seharga Rp 12 ribu. Ia kemudian kembali ke rumah dan menuangkan bahan bakar itu dari botol ke sebuah ember plastik warna ungu.
Sambil membawa ember berisi pertalite dan korek, selanjutnya Nurul menuju dan mengetuk pintu dapur rumah Lismini. Saat daun pintu dibuka, kedua perempuan itu saling berhadapan dan saling pandang satu sama lain beberapa detik.
Tak lama, pertalite yang dibawa Nurul langsung disiramkan ke tubuh Lismini dan tercecer memenuhi ruang dapur. Spontan Lismini langsung mendorong tubuh Nurul hingga terjungkal ke belakang.
Nurul yang bangkit lalu berupaya menyalakan korek. Namun lagi-lagi, Lismini mendorongnya hingga terjatuh lagi. Kali ini Nurul berlari menuju kompor gas dan langsung menyalakan.
Api dari kompor itu seketika menyambar pertalite yang tercecer dan tubuh Lismini. Perempuan 57 tahun itu seketika diselimuti api lalu keluar rumah sambil berteriak minta tolong.
Warga yang mendengarkan langsung berdatangan dan mencoba mematikan api di tubuh Lismini. Suasana desa seketika geger, terlebih saat itu kaum pria sepulang dari masjid menunaikan salat Jumat. Sedangkan Nurul langsung kabur setelah peristiwa itu.
Lismini yang mengalami luka bakar selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Karsa Husada, Kota Batu. Karena lukanya yang parah hingga 95 persen, ia langsung dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Nurul ditangkap polisi dan warga di hutan tempat persembunyiannya.
Nahas, keesokan harinya atau Sabtu, 13 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Lismini dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun langsung memeriksa sejumlah saksi dan memburu Nurul yang kabur setelah insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu saat itu AKP Anton Widodo menjelaskan Nurul jadi menantu Lismini sudah sekitar 12 tahun. Meski demikian keduanya kerap cekcok. Puncaknya saat Nurul memakai air yang selama ini dibayar Lismini.
“Terakhir katanya persoalan air, yang selalu dibayar mertua. Air yang dimiliki didapatkan dari sumber air yang harus membayar tiap bulannya,” ungkap Anton.
Tak butuh waktu lama, polisi dan warga kemudian menangkap Nurul di hutan desa setempat. Ibu satu anak itu diketahui kabur ke hutan tersebut setelah membakar mertuanya pada Jumat, 12 April 2019.
“Kita amankan pelaku saat bersembunyi di hutan. Lokasinya berada di luar kawasan desa. Kami dibantu warga untuk mencari keberadaan pelaku,” ujar Anton.
Lokasi dapur tempat Lismini dibakar menantunya, Nurul di Desa Tawangsari, Pujon, Malang (Foto: Dok. detikcom)
Polisi kemudian menjerat Nurul dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Adapun ancamannya yakni 8 tahun penjara.
Kamis, 15 Agustus 2019, Nurul selanjutnya divonis penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Vonis yang diterima Nurul lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
“Menyatakan Terdakwa Nurul Mutoyibah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan yang menyebabkan orang lain meninggal Dunia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama saat membacakan amar putusannya.
#beritaterkini, #beritaviral, #judionline, #judislot, #promojudi, #slotgacor, #slotonline