Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi soal gugatan soal batas usia cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menilai pastinya MK memiliki standar ilmiah sejak berdiri.
“Standar ilmiahnya Mahkamah Konstitusi itu adalah sebuah lembaga negative legislator, bisa membatalkan. Itu standar ilmiahnya sejak tahun 1920 ketika MK pertama kali berdiri di dunia, di Austria tepatnya,” ujar Mahfud ditemui di sela kunjungan ke Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, dilansir detikJatim, Minggu (24/9/2023).
Baca juga:
Jadi Cawapres Terkuat Ganjar, Mahfud: Biar Berproses Sajalah
Lembaga negative legislator yang dimaksud Mahfud adalah lembaga yang hanya boleh membatalkan aturan. MK disebutnya tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengubah suatu aturan.
“Yang diputus oleh MK itu bukan (aturan) yang tidak disenangi orang, tapi yang melanggar konstitusi. Kalau tidak melanggar konstitusi, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan. Tidak boleh,” tandas Mahfud.
“Misalnya, kalau usia (capres/cawapres) itu, berapa sih yang tidak melanggar konstitusi? Apakah 40 (tahun) melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar? Nah, itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” tambahnya.
#beritaterkini, #beritaviral, #judionline, #judislot, #promojudi, #slotgacor, #slotonline